Lewati ke konten utama

Lembaga Penyelenggara Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Logo KAKL

Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat FKTL

Mutu pelayanan kesehatan yang terukur, transparan, dan diakui negara.

Komite Akreditasi Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan survei akreditasi secara profesional bersama Kementerian Kesehatan — dari pengajuan hingga penetapan status akreditasi.

Fasilitas kesehatan yang kami akreditasi

Setiap jenis fasilitas memiliki standar, instrumen, dan tata cara survei tersendiri sesuai ketetapan Menteri Kesehatan.

Alur akreditasi

Setiap tahap memiliki tenggat yang mengikat, sehingga fasilitas kesehatan selalu tahu proses sedang berada di mana.

  1. 1

    Pengajuan

    Fasilitas kesehatan memenuhi persyaratan mutlak, lalu mengajukan survei beserta dokumen pendaftaran.

    Direspons ≤ 2 hari kerja

  2. 2

    Verifikasi berkas

    Koordinator wilayah memeriksa kelengkapan persyaratan; kekurangan dikembalikan untuk diperbaiki.

    Maksimal 14 hari kerja

  3. 3

    Kesepakatan & jadwal

    Tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan survei dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

    Dokumen diunggah ≤ H-7

  4. 4

    Survei & penetapan

    Tim surveyor melaksanakan survei, menyusun laporan, lalu status akreditasi ditetapkan Kementerian Kesehatan.

    Sertifikat ≤ 14 hari kerja

Tenggat mengacu pada Petunjuk Teknis Survei Akreditasi (Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3991/2022).

Siap memulai proses akreditasi?

Buat akun untuk mendaftarkan fasilitas kesehatan Anda dan memantau setiap tahap prosesnya.